BOLTARA, dutademokrasi.co.id – Seorang pemuda Kecamatan Kaidipang berinisial ML (19) di ringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
Di duga pemuda tersebut melakukan pengancaman. Dengan membawa senjata tajam jenis pisau di Kawasan Wisata Pantai Batu Pinagut, Desa Boroko Timur pada Rabu (08/10/2025).
Kasat Reskrim IPTU Mario Valentino Sopacoly SH, MH mengatakan kejadian tersebut bermula saat Tim Resmob Polres Boltara menggelar patroli premanisme. Lalu, datanglah seorang pria berinisial R melaporkan bahwa dua rekannya. Baru saja di ancam oleh seseorang menggunakan pisau.
Baca juga : Tim Resmob Polres Bolmut Tangkap Pelaku Pencuri Motor di Boroko
Lanjut Kasat Reskrim, usai Mendengar laporan, tim yang di pimpin Brigadir Randi Tarandung langsung bergerak menuju lokasi. Sayangnya, saat tiba di lokasi terduga pelaku telah kabur.
“Dan hanya menemukan senjata tajam jenis pisau di bawah gerobak jualan. Yang menurut saksi pisau itu di gunakan dalam aksi pengancaman,” beber pria asal Ambon tersebut.
Kasat Reskrim pun mengungkap saat melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan pihak keluarga. Akhirnya ML bersama orang tuanya mendatangi petugas dan menyerahkan diri.
“Jika terbukti terduga pelaku ini akan kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap jebolan sekolah perwira Polisi resimem Wira Adhibrata Sanskara (WAS) tersebut.
(Jaya)
















