• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Yusra : Saya Akan Pecat Sesuai Surat Pernyataan 

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Yusra : Saya Akan Pecat Sesuai Surat Pernyataan 

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Bawaslu Ungkap Sejumlah Pasal Pidana Pemilu Yang Berpotensi Dilanggar di Bolmut 

Atmajaya Rachman by Atmajaya Rachman
Minggu, 22 Oktober 2023
in Terkini
0 0
2
Bawaslu Ungkap Sejumlah Pasal Pidana Pemilu Yang Berpotensi Dilanggar di Bolmut 
0
SHARES
332
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

BOLMUT, dutademokrasi.com – Upaya pencegahan pada tahapan kampanye terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dan untuk memaksimalkan pengawasan kampanye pada 28 November 2023 – 10 Februari2024.

Bawaslu telah menganalisis dan mengindentifikasi potensi kerawanan pelanggaran tindak pidana pada seluruh tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Abdul Muin Mawengkeng pun mengaku akan menindak tegas pelanggaran terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Selain itu, Muin pun mengingatkan tentang netralitas kepada Pejabat Negara, BUMN, BUMD dan ASN hingga Aparat Desa, agar tidak terlibat dalam politik praktis.

Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Sangkub Dua Masuk Tahap Sidik 

“Aturannya sudah jelas. Dan kerap kita sosialisasikan. Sehingga sebagai penyelenggara pemilu. Kami sudah menginstruksikan kepada jajaran sampai Panwaslu Kecamatan untuk menindak tegas pelanggar selama masa kampanye berlangsung,” tegas Ketua Bawaslu Bolmut.

Berikut ini pasal pidana Pemilu yang rawan dilanggar saat kampanye : 

Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan. Dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye. Diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Pasal 491

Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu. Diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Pasal 492

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota. Untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2). Diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Pasal 493

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2), diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Pasal 494

Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Pasal 495 ayat 1

Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Pasal 495 ayat 2

Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang karena kelalaian mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000.

Pasal 521

Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i atau huruf j, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

Pasal 522

Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan: Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksaan Keuangan, Gubernur; Deputi Gubernur senior, dan/atau Deputi Gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaiman dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

Pasal 523 ayat 1

Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

Pasal 523 ayat 2

Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2), diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Pasal 524 ayat 1

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

(Jaya) 

 

Tags: Abdul Muin MawengkengBawaslu BolmutBerpotensi di BolmutPasal Pidana Pemilu
Previous Post

Penjabat Bupati Bolmong Dampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw

Next Post

Program Nasional Genius Bapanas Memakan Korban di Bolmong

Next Post
Program Nasional Genius Bapanas Memakan Korban di Bolmong

Program Nasional Genius Bapanas Memakan Korban di Bolmong

Comments 2

  1. Hamsin Hinur says:
    2 tahun ago

    Mantap….kalau peraturan sudah sedetail ini pasti tingkat pelanggaran pemilu akan lebih berkurang.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

Jumat, 16 Mei 2025
Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Kamis, 15 Mei 2025
Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

Kamis, 15 Mei 2025
Atlet Sepakbola Dan Bola Voli di Bolmut Terancam Absen di Porprov Sulut 

Atlet Sepakbola Dan Bola Voli di Bolmut Terancam Absen di Porprov Sulut 

Rabu, 14 Mei 2025
Ancam Unjuk Rasa, PSBB Minta Pemda Perhatikan Nasib Sopir Lokal 

Ancam Unjuk Rasa, PSBB Minta Pemda Perhatikan Nasib Sopir Lokal 

Selasa, 13 Mei 2025
Pesan Dandim Bolmong di Peringatan Hari Raya Waisak

Pesan Dandim Bolmong di Peringatan Hari Raya Waisak

Senin, 12 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.