BOLTARA,dutademokrasi.co.id – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara akhirnya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko.
Di mana pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pemantauan Polisi terhadap aktivitas di SPBU Boroko. Dan setelah di telusuri personel secara mendalam di dapati ada dua unit truk di rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang.
“Setelah di lakukan pemeriksaan di temukan sejumlah barang bukti berupa tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter. Serta 11 galon berisi solar dengan total volume sekitar 304 liter,” beber Kasat Reskrim IPTU Mario Valentino Sopacoly SH, MH kepada dutademokrasi pada Selasa (07/10/2025).
Lulusan sekolah pembentukan perwira Polri angkatan 49 tahun 2020 itu pun mengungkap hasil pemeriksaan awal terduga pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan.
“Jadi si terduga pelaku ACC membeli solar di SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain. Yang dia dapatkan dari tiga petugas SPBU yang berbeda dari tanggal 3, 4, dan 5 Oktober 2025. Masing-masing sebanyak 100 liter,” ungkap Sopacoly.
Baca juga : Rekam Jejak IPTU Mario, Mantan ADC Kapolda Sulut Yang Kini Kasat Reskrim Polres Bolmut
Mantan Kapolsek Tombariri itu pun mengaku telah mengamankan barang bukti satu unit truk Toyota Rino warna merah, berbagai galon berisi solar. Serta dua buah tangki rakitan berkapasitas besar.
Saat di tanyakan soal ada keterlibatan oknum lain di kasus penyalahgunaan BBM subsidi solar ini. Sopacoly menegaskan masih melakukan pendalaman.
“Tim penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain. Termasuk oknum yang di duga membantu terduga pelaku dalam proses pembelian BBM di SPBU Boroko. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada terduga pelaku lain,” tegasnya.
Sopacoly pun berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi. Karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.
(Jaya)
















