BOLMUT, dutademokrasi.co.id – Pemerintah daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Di kabarkan telah menggodok Pembentukan Koperasi Merah putih di 106 desa dan Kelurahan.
Hal itu di buktikan dengan sosialisasi Yang di gelar Dinas Perindagkop dan Penanaman Modal berlangsung di aula kantor Camat Bolangitang Barat pada Senin (19/05/2025).
Kegiatan sosialisasi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di desa dan kelurahan tersebut di hadiri oleh para kepala desa dan lurah dari seluruh wilayah kabupaten Bolmut.
Baca juga : Catat, Ini Tanggal Main Koperasi Desa Merah Putih
Plt Kepala Dinas Perindag Bolmut Abraham Hassu dalam sambutannya mengatakan, program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Syarat Pembentukan
Berdasarkan Instruksi presiden pengurus akan di tetapkan melalui rapat musyawarah desa.
Di mana untuk jabatan Ketua Pengawas, akan di emban oleh Kepala Desa setempat otomatis (ex-officio).
Sementara untuk kriteria pengurus berjumlah atas lima orang. Dengan struktur kepengurusan meliputi ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara.
Dan tidak ada batas usia untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
Sementara untuk pendaftaran dapat melalui laman resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
(Jaya)