HUKRIM, dutademokrasi.co.id – Mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba oleh Bareskrim Polri.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan pada Jumat (13/02/2026).
Eko mengaku dalam gelar perkara berlangsung, AKBP Didik terbukti bersalah. Atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang di temukan Paminal Mabes Polri. Di salah satu kediaman anak buahnya Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
“Dalam koper tersebut di temukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr,” beber Eko.
Berdasarkan temuan tersebut, Eko mengatakan seluruh peserta gelar juga sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka.
Rekam Jejak Karier
Karier kepolisian AKBP Didik Kuncoro Putro terbilang cukup lengkap karena pernah bertugas di berbagai wilayah strategis, baik di daerah maupun ibu kota.
Ia mengawali tugas kepolisian di Polda Gorontalo selama sekitar dua tahun. Setelah itu, ia di mutasi ke Polda Metro Jaya. Dan di percaya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Didik juga sempat menjabat sebagai Wakapolres Tangerang Selatan.
(Jaya /Berbagai sumber)














