BOLMUT, dutademokrasi.co.id – Meskipun telah mendapatkan larangan dari Pemerintah daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) di desa Huntuk Kecamatan Bintauna terus berlanjut.
Bahkan para pelaku usaha ilegal itu terkesan enggan mengindahkan larangan Pemda. Karena terus mengais emas dengan menggunakan alat berat exavator di lokasi PETI Desa Huntuk tersebut.
Beredar kabar dari sumber resmi yang media ini dapatkan. Keberadaan alat berat di kawasan hutan kilometer 25 sampai 30 tersebut di bekingi oleh salah satu pengusaha lokal di Kecamatan Bintauna.
“Pelaku usaha inisial F bertanggung jawab sekaligus koordinator dengan hadirnya excavator. Yang merusak aliran sungai di Desa Huntuk saat ini,” beber sumber resmi yang enggan namanya di sebut media belum lama ini.
Aktivis peduli lingkungan Bolmut, Febryanto Lombu turut angkat bicara menanggapi kabar tersebut. DIa pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti keberadaan informasi masyarakat.
“Kami berharap APH dapat melakukan penindakan terhadap para pelaku emas ilegal dengan melakukan pemanggilan terhadap cukong berinisial F. Guna menindaklanjuti surat larangan yang diterbitkan DLH Bolmut tersebut,” tegas Lombu pada Senin (03/03/2025).
(Jaya)