BOLTIM,dutademokrasi.co.id – Warga Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bersama Jemi Nano, menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum. Terkait dugaan penyerobotan tanah perkebunan di Tapak Moyondi yang di lakukan Basri Ismail. Dengan melibatkan mantan Sangadi (HD) dan Camat Kotabunan (IP).
Langkah ini diambil setelah Jemi melakukan konsultasi dengan penasihat hukum guna memperjuangkan hak atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Ivan Paputungan selaku perwakilan warga Buyat Barat menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa di biarkan berlarut-larut. Terlebih lahan tersebut di duga di manfaatkan untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Ia menyebut, secara historis dan faktual, tanah perkebunan di Tapak Moyondi. Merupakan lahan milik dari Jemi Nano yang sejak lama di kelola bersama kelompok masyarakat Buyat Barat.
“Ini menyangkut hak warga Buyat Barat. Kami sudah berkonsultasi dengan pengacara dan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Ivan kepada wartawan, Selasa (10/02/2026)
Ia juga mengungkap bahwa Jemi Nano sebagai pemilik lahan memiliki saksi-saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan dan pengelolaan lahan tersebut. Termasuk puluhan warga serta mantan aparat desa yang memahami kondisi Tapak Moyondi sebelum dan sesudah pemekaran desa.
“Penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah terbaik, “ tegasnya.
Semenatara Ayi Firman.SH.MH sebagai penasehat hukum bersama Partner membenarkan bahwa Jemi Nano bersama warga Buyat Barat telah konsultasi dengan mereka.
“Iya mereka dari Buyat Barat sudah komunikasi langsung, dan kami siap kawal, “ kata Ayi.
Sayangnya, higga berita ini di publish pihak-pihak yang di sebut-sebut terkait dalam dugaan penyerobotan tanah tersebut. Belum memberikan keterangan resmi.















