NASIONAL,dutademokrasi.co.id – Laporan Harta Kekayaan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu yang minus Rp 2 juta di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu pun mengaku akan mengecek kebenaran Laporan LHKPN Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Gorontalo tersebut.
“Kami akan cek kesesuaian laporannya,” beber Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Minggu (21/09/2025).
Budi mengaku langkah KPK ini di ambil untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajiban.
Dia pun menegaskan pelaporan LHKPN harus dilakukan secara jujur dalam pengisiannya.
“Karena sebagai penyelenggara negara, seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” tegas Budi.
Baca juga : Ngaku Mau Rampok Uang Negara, Ternyata Segini Harta Kekayaan Wahyudin Moridu
Untuk diketahui, nama Wahyudin Moridu viral usai video ucapannya akan merampok uang negara dan membuat negara miskin.
Buntut pernyataannya tersebut. Wahyudin Moridu resmi di pecat dari DPRD Provinsi Gorontalo.
“Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat segera di lakukan PAW,” tegas Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun di Jakarta pada Sabtu (20/09/2025).
(Jaya/ berbagai sumber)
















