NASIONAL, dutademokrasi.co.id – Kebijakan penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Mendapatkan protes dari anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Giri Ramanda N Kiemas.
Giri menilai bahwa keputusan penundaan pengangkatan PPPK hingga maret 2026 tersebut. Bakal membuat para abdi negara itu tak mendapatkan gaji selama 15 Bulan.
“Berarti kan kalau 12 bulan tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka karena undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang membayar mereka,” beber Politisi PDI Perjuangan tersebut saat rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di kompleks parlemen Jakarta pada Rabu (05/03/2025) kemarin.
Baca juga : Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS Dan PPPK 2024, Ini Alasannya
Giri pun meminta Kemenpan-RB untuk segera mencari solusi agar PPPK lulus tahun 2024 tersebut tetap mendapatkan haknya. Dengan berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji para PPPK tersebut.
“Ini harus di pikirkan bersama, jangan kita mundur-mundur jadwalnya. Ada orang yang hampir berapa? Hampir 1 juta orang ini nggak di bayar selama 15 bulan ke depan,” bebernya.
Respon Kemenpan-RB
Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan pihaknya bersama Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan adanya anggaran bagi gaji PPPK.
“Jadi, kita sudah mengeluarkan surat Menpan dan surat Kemendagri sudah di siapkan agar tetap melakukan penganggaran itu sudah dari awal tahun kemarin, karena ini untuk yang tahap kedua supaya bisa di selesaikan,” beber Rini.
Rini pun memastikan semua pelamar yang lulus seleksi CASN akan tetap di angkat, baik calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK.
“Rencana pengangkatan calon PNS di jadwalkan pada Oktober 2025, sedangkan calon PPPK akan di angkat pada Maret 2026.
“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan di nyatakan lulus seleksi CASN tetap di angkat sebagai pegawai ASN.” pungkas Menpan-RB.
(Jaya)