BOLMUT, dutademokrasi.co.id – PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Akhir nya merespon ultimatum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Terkait tunggakan retribusi pengolahan sampah di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulawesi Utara I. Di Desa Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur.
Kepada dutademokrasi, Eko salah satu pegawai PT PP Persero tersebut mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak manajemen.
“Baik pak nanti saya sampaikan ke pihak manajemen yah pak. supaya bisa di follow up. terima kasih sudah mengingatkan yah pak,” tulis Eko melalui pesan singkat Whatsapp kepada dutademokrasi pada Kamis (06/02/2025) kemarin.
Baca juga : Waduh, Kebangetan Nih PT PP Presisi Ngutang Retribusi Sampah di Bolmut
Sebelumnya pihak DLH Bolmut mengaku telah memberikan ultimatum kepada perusahaan plat merah tersebut. Terkait retribusi pengolahan sampah di PLTU Sulut I Binjeita.
“Sudah kami layangkan secara resmi kepada PT PP Persero melalui surat tanggal 22 Januari 2025. Namun sampai saat ini belum ada pembayaran,” beber Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut Hidayat Panigoro saat bersua dengan dutademokrasi pada Rabu (05/02/2025).
Kepala DLH itu pun menjelaskan ultimatum itu dilayangkan olehnya berdasarkan kerja sama antara Pemerintah daerah (Pemda) Bolmut dengan pihak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Terhitung sudah 7 Bulan. Dari Bulan Juni sampai Desember 2024. Kalau di total jumlahnya ada dua belas juta enam ratus ribu rupiah,” ungkap Hidayat.
(Jaya)