BOLMUT, dutademokrasi.co.id – Jurnalis senior Ramdan Buhang, resmi melaporkan pria berinisial BM di Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Laporan itu di layangkan Ramdan Buhang setelah BM secara terbuka menyebarkan tudingan. Bahwa dia adalah pemilik akun Facebook palsu yang di gunakan untuk menyerang pemerintah daerah.
Bahkan tudingan tersebut di sampaikan juga secara langsung oleh BM di hadapan banyak orang di sebuah masjid. Sehingga memicu keresahan dan berpotensi membahayakan keselamatan pribadi Direktur PT Media Siber Binadow tersebut.
“Tuduhan itu saya ketahui setelah di telepon Pak Samsudin Olii menyampaikan bahwa saya sedang di cari oleh beberapa orang. Karena BM menyebut saya sebagai pengguna akun palsu tersebut,” beber Ramdan pada Selasa (16/04/2024).
Ramdan menyebut hal itu sebagai fitnah yang mencederai nama baik, reputasi, dan profesinya sebagai jurnalis.
“Buat apa saya mengoperasikan akun anonim hanya untuk mengkritik kebijakan Pemda Bolmut? Kalau saya ingin mengkritik, tentu saya menyampaikannya secara elegan lewat tulisan yang di publikasikan di media. Profesi saya ini wartawan, bukan pencari sensasi lewat akun palsu,” tegasnya.
Ramdan pun berharap laporan tersebut dapat segera di tindaklanjuti agar menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya menjaga etika bermedia dan menghormati kehormatan orang lain.
Baca juga : Tancap Gas Sirajudin Lasena Usai Dilantik Bupati Bolmut
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan melalui Kanit I Pidana Umum Bripka
Noldy Janis Mamisala saat di konfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Noldy pun mwnyebut bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan awal.
“Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap isi laporan, serta akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses lebih lanjut,” jelas Kanit.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik, terlebih yang berpotensi mencemarkan nama baik orang lain.
“Silakan menyampaikan kritik, tapi jangan sampai mencemarkan nama baik atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Ada jalur hukum yang bisa di tempuh jika merasa di rugikan. Dan tugas kami adalah menangani secara profesional,” pungkasnya.
(Jaya)