HUKRIM, dutademokrasi.co.id – Sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga. Mungkin pribahasa itu pantas di sematkan kepada ST alias Sawal (40). Seorang resedivis spesialias pencurian yang kerap beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
Dia berhasil di bekuk Tim Satreskrim Polres Boltara. Atas kasus pencurian uang ratusan juta rupiah di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian uang tunai milik seorang warga desa setempat. Dengan jumlah mencapai 184 juta rupiah,” beber KBO Satreskrim Polres Boltara IPTU Rio Kaluara Sasuang kepada dutademokrasi pada Rabu (11/03/2026).
Rio pun membeberkan atas dasar laporan itu. Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk mengarah kepada seorang resedivis ST alias Sawal tersebut.
“Dan memang dugaan itu tidak meleset karena pada saat
penggeledahan berlangsung. Polisi menemukan uang tunai 100 Juta Rupiah yang di sembunyikan di bawah lemari sepatu. Lalu kembali menemukan uang 42 Juta Rupiah yang dalam pengakuan ST di tanam di timbunan pasir belakang rumah,” beber Alumni Strata Dua di Universitas Doktor Soetomo Surabaya tersebut.
Dia pun mengaku tak lama kemudian, istri pelaku berinisial OT (37) juga menyerahkan bukti setoran melalui aplikasi perbankan BRImo sebesar 42 Juta Rupiah yang di duga kuat bagian dari uang hasil pencurian.
“Jika di total keseluruhan uang yang di amankan Tim Satreskrim dari tangan terduga pelaku ada sekitar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah,” ungkapnya.
KBO pun menambahkan saat ini ST dan sejumlah barang bukti telah di amankan di Mapolres Boltara.
“Selain uang tunai, polisi juga telah menyita dua unit telepon genggam serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” Kunci
jebolan Sekolah Perwira Polri Angkatan 50 tersebut.
(Jaya)















