MANADO, dutademokrasi.co.id – Penyidik Subdit Tipikor Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya resmi menahan Steve Kepel dan Asiano Gammy Kawatu.
Keduanya resmi di tahan usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM) tahun 2020 sampai 2023 senilai 8,9 Millar.
Steve Kepel yang di ketahui saat ini menjabat Sekprov Sulut tersebut resmi di tahan sekitar pukul 23.10 WITA. Bersamaan dengan mantan Penjabat Sekprov Sulut Asiano Gammy Kawatu.
Baca juga : Atensi Kapolda Sulut, Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi di Bidik Polres Bolmut
Kepada sejumlah wartawan kuasa hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi mengaku menghormati proses hukum dan meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Bukan berarti sudah di tahan, lantas bersalah. Kita menghormati praduga tidak bersalah,” bebernya.
Dia pun mengungkap hal itu akan di buktikan olehnya dan klien di Pengadilan nanti.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM) tahun 2020 sampai 2023. Unit Subdit Tipikor Polda Sulut telah menetapkan lima oramg tersangka dalam kasus tersebut.
Total saat ini sudah ada empat tersangka yang di lakukan penahanan di Polda Sulut. Di mana Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis sudah di tahan lebih dulu pekan lalu.
(Jaya)