NASIONAL,dutademokrasi.co.id – Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.
Lalu, tahu kah anda, bahwa saat ini bisa mengecek keaslian sertifikat tanah dengan mudah melalui online. Tanpa harus repot-repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berikut Ini 3 cara mengecek sertifikat tanah via Online :
1. Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh dan install aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa daftar lebih dulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ , lalu lengkapi data yang di perlukan.
- Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut.
- Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah Anda buat.
- Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang di perlukan dan klik ‘Cari Berkas’.
2. Cek Sertifikat Tanah via situs Kementerian ATR/BPN
- Buka laman www.atrbpn.go.id
- Pilih ‘Publikasi’.
- Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’.
- Isi data yang di perlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
- Klik Cari Berkas di bagian bawah.
3. Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI
- Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
- Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK). Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik “Cari Bidang”. Nanti akan muncul informasi terkait bidang tanah yang di cari.
Demikian cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk keperluan pengecekan sertifikat tanah Anda.
(Jaya/ berbagai sumber)
















