BOLMUT, dutademokrasi.co.id – Timah panas Polisi menjadi akhir pelarian pelaku maling sapi di Kecamatan Sangkub. Usai tim Resmob Limango Polres Bolmut akhirnya berhasil meringkus KT alias opo di daerah Kota Manado pada Jumat (02/05/2025).
“Terduga pelaku KT alias opo di ringkus Tim Resmob Limango yang di pimpin langsung Bripka Maskur Botutihe di Kota Manado,” beber Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim IPTU Dolly Irawan kepada dutademokrasi padq Minggu (04/05/2025).
Kasat Reskrim pun menjelaskan kronologis singkat modus maling sapi oleh pelaku yang telah beroperasi sejak Agustus 2024 sampai Maret 2025 tersebut.
Di mana pelaku menjalankan aksinya dengan cara melepas tali sapi milik warga. Lalu menggiring hewan ternak tersebut ke tempat yang lain untuk di sembunyikan. Kemudian pelaku menghubungi para pembeli. Layaknya pelaku merupakan pemilik dari sapi tersebut.
“Selain itu, pelaku memberikan Cat warna hitam terhadap hewan ternak sapi yg dicuri. Tujuannya untuk menghilangkan ciri-ciri dari sapi agar orang tidak mengenali pemilik hewan ternak sapi tersebut.” beber Dolly.
Baca juga : Kasat Reskrim Termuda Sulut Ditunjuk Komandan Upacara HUT Proklamasi di Bolmut
Kasat pun mengungkap dari keterangan pelaku telah melakukan aksi maling 19 ekor sapi milik warga Kecamatan Sangkub tersebut.
“Dari penelusuran tim Resmob Limango dari 19 ekor sapi itu. Hanya 3 ekor yang berhasil di amankan 4 ekor sapi di temukan oleh pemilik. Sedangkan sisanya 12 ekor sudah di potong oleh pembeli hewan ternak tersebut,” ungkapnya.
Dolly pun menegaskan pelaku ini akan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau warga Bolmut agar selalu waspada terhadap keamanan ternak mereka dan segera melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan di kantor Polisi setempat,” pungkas alumni Akpol tersebut.
(Jaya)