BOLMUT,dutademokrasi.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengaku telah memberikan ultimatum kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) Presisi. Agar segera membayar retribusi sampah mereka di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulawesi Utara (Sulut) satu Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur.
“Ultimatum tersebut telah kami layangkan secara resmi kepada PT PP Presisi melalui surat tanggal 22 Januari 2025. Terkait retribusi pengolahan sampah di PLTU Sulut Satu. yang ber operasi di Desa Binjeita,” beber Kepala DInas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut, Hidayat Panigoro kepada dutademokrasi pada Rabu (05/02/2025) kemarin.
Baca juga : PLN Pastikan Bangun PLTU Tahun Ini Di Desa Binjeita II
Hidayat menjelaskan ultimatum retribusi pengolahan sampah tersebut kami layangkan berdasarkan kerja sama antara Pemerintah daerah (Pemda) Bolmut dan pihak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT PP Persero.
“Terhitung sudah 7 Bulan. Dari Bulan Juni sampai Desember 2024 yang belum di bayarkan oleh perusahaan plat merah tersebut. Kalau di total jumlahnya ada dua belas juta enam ratus ribu rupiah,” ungkap peraih Doktor Kebijakan Publik di Universitas Negeri Makassar tersebut.
Baca juga : Aliansi Pemuda Peduli Buruh Demo Polres Bolmut, Buntut Kecelakaan Kerja di PLTU Binjeita
Dia pun berharap dengan adanya ultimatum tersebut. PT PP Presisi patuh terhadap kewajiban pembayaran retribusi sampah tersebut untuk kesejahteraan bersama.
“Yah kami berharap pihak perusahaan dapat bekerja sama dengan baik dengan Pemda Bolmut. Mengingat retribusi pengolahan sampah ini merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Hidayat.
Sayangnya, pihak perusahaan saat dikonfirmasi dutademokrasi di nomor 08211074**** enggan merespon hingga berita ini ditayangkan oleh media ini.
(Jaya)